Ia menambahkan materi yang disampaikan tentang Perbub Nomor 41 tahun 2018 berisikan tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu program Perlindungan Sosial untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Ia mengharapkan ada beberapa hal yang disampaikan out put dari workshop sosialiasi Perbup 41/2018, yakni pertama pertama perangkat desa dalam hal ini para kepala desa memahami Perbup yang disosialisasikan. “
Selanjutnya, berkomitmen untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membiayai Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta Klinik Layanan Informasi dan Konsulitasi (KLIK), “tuturnya seraya berharap.
Sementara itu, Asda I Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasit mengharapkan agar seluruh kepala desa dapat menerima informasi soal Perbup 41/2018.
“Jangan sampai sosialisasi perbup diwakili pihak lain. Sehingga, (denga sosialisasi yang diperoleh para kepala desa) dapat men-share dalam tataran teknis operasional pada perbup tersebut (Nomor 41 tahun 2018),”singkatnya. (dit)



