KABUPATEN SUKABUMI

Pedagang Pasar Palabuhanratu Sukabumi Resah, Tagihan Kiosnya Membengkak

×

Pedagang Pasar Palabuhanratu Sukabumi Resah, Tagihan Kiosnya Membengkak

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Semi Modern Palabuhanratu Sukabumi
Sejumlah warga pasar semi modern Palabuhanratu saat berkumpul dengan pihak UPTD Pasar.

Sementara itu, Oman Sulaeman salah satu pedagang yang menempati salah satu kios di Pasar Semi Modern Palabuhanratu mengaku sudah berjualan sejak tahun 2003 saat masih bernama pasar tradisional, saat ini menempati kios blok G 44, dimana sebelumnya sistem pembayaran waktu itu kepada pihak ketiga yakni My Bank dengan sistem jemput bola.

“Jadi kita sistemnya nabung perhari, kita dapat duit berapa, nanti setelah akhir bulan jatuh tempo angsuran di kalkulasikan, kurang nya berapa ditambahin, kalau lebihnya berapa, dikembalikan untuk angsuran bulan berikutnya, saya angsuran per bulan 2.562.000,,” timpalnya.

Bank bjb Tandamata

“Saya menempati satu kios, saya kaget setelah ada surat peringatan kemarin kaget banget, dendanya yang bikin kaget, karena kalau pokoknya saja emang hutangnya seperti itu, tapi ketika disatuin sama denda, sama bunga jadi melambung 10 kali lipat,” bebernya.

Dan sistem penagihan pun, kata Oman detailnya belum menerimanya hanya diarahkan ke nomor telpon yang di klaim Ok Aset, sehingga Ia merasa keberatan, karena sebelumnya sudah ada konfirmasi ataupun perjanjian dengan pihak My Bank membayar pokoknya Rp 47.471.000,- totalnya, namun sesudah beralih ke Ok Aset tagihan menjadi Rp 428.000.000.

“Karena adanya denda dan bunga, waktu itu saya ke pihak My Bank sudah fik yang harus dibayar 47juta dan saya masuk angsuran dua kali, memang berkurang dari pokok, tidak ke bunga dan denda, yang saya takutkan dan warga pasar ini yang harus dibayar, muncul angka nyaris setengah miliar,” terangnya.

“Saya sudah dua kali angsuran bayar pas perjanjian dengan my bank itu, kalau yang pertama sudah dua tahun, tahun pertama dan kedua lancar, memasuki tahun ke 3 mulai tersendat sendat,” tandasnya. (Ndi)