Selain perizinan, standar pelayanan juga menjadi perhatian. Setiap lokasi parkir diwajibkan memiliki marka dan rambu, petugas resmi dengan atribut lengkap, serta karcis yang diporporasi Bapenda. Tarif parkir pun akan diseragamkan sesuai ketentuan agar tidak terjadi pungutan liar.
Pemkab Sukabumi tengah menyiapkan surat edaran bupati yang mengatur kewajiban perizinan bagi seluruh penyelenggara parkir wisata. Masa transisi diberikan hingga akhir Juni 2026, dengan pendampingan intensif dari pemerintah. Jika hingga batas waktu masih ada pengelola tidak berizin, akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban oleh Satpol PP.
Ali menambahkan, penataan ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. “Harapannya, tidak ada lagi tarif semaunya, tidak ada parkir liar. Semua tertata, standar, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bagian dari upaya memuliakan wisatawan,” tandasnya.(ndi/d)






