Saat ini, DS telah mendekam di rumah tahanan Polres Sukabumi. Berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum, dan rekaman yang diduga dibuat oleh pelaku. Kasus ini menggemparkan warga Kecamatan Lengkong, yang tak menyangka sosok guru yang dikenal pendiam itu terlibat dalam tindakan yang sangat memalukan.(ndi/d)




