Material PLPR Diduga Bermasalah *Kejaksaan Kecolongan

PALABUHANRATU – Material batu dan pasir di proyek pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu diduga bermasalah.

Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) menduga material tersebut diangkut dari perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

“Kami bisa buktikan, material yang hari ini ada di lokasi proyek PLPR seperti batu dan pasir itu berasal dari perusahaan tambang yang belum mengantongi izin,” ujar Ketua BASB, Damar Rizki kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/10).

Menurut Damar, seharusnya pelaksana proyek atau pun pihak yang mendapatkan mandat pengawasan teliti dan selektif dalam memilih material. Karena, sesuai dengan ketentuan, material untuk PLPR harus berasal dari perusahaan tambang yang mengantongi perizinan.

“Silahkan dicek sendiri, material saat ini berasal dari hasil tambang yang tidak memiliki izin. Parahnya lagi, material tak berizin ini sudah 9 hari masuk ke proyek,” imbuhnya.

Damar juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam pengawasan proyek ini.

Pasalnya, meskipun material proyek dari tambang yang tak berizin, tapi sampai saat ini pihak kejaksaan terkesan membiarkan.

Padahal, di area proyek ini, terdapat spanduk yang menyatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi turut mengawasi berlangsungnya proyek PLPR itu.

“Kami juga menilai, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah kecolongan atas fakta material yang tak berizin ini. Kami berharap, mereka segera turun tangan menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

Karena aturan dalam proyek ini harus berasal dari tambang yang berizin, Damar meminta supaya suplai material proyek dihentikan sementara.

Kejaksaan harus tegas kepada kontraktor dalam hal material proyek ini.

“Kami minta pasokan material ini untuk sementara dihentikan. Kami mendukung proyek PLPR selama proyek ini sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Harusnya material proyek dari tambang yang berizin ini, lanjut Damar, yakni supaya ada pemasukan kepada kas daerah.

Artinya, bila material hari ini dari tambang yang tak berizin, potensi bertambahnya PAD Kabupaten Sukabumi akan hilang.

“Bagaimana mau masuk PAD kalau izin tambangnya saja tidak ada. Ini artinya, pelaksana atau kontraktor proyek ini terindikasi menghilangkan pertambahan kas daerah,” tandasnya.

Sampai berita ini dikorankan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum bisa memberikan keterangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengaku, jika praktek tersebut benar terjadi, jelas sudah melanggar dan harus segera ada tindakan.

“Komentar saya, ya salah lah, itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *