SUKABUMI – Dalam rangka percepatan penurunan angka stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.13.1/KEP.369-DPPKB/2025 tentang Pembentukan Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).
Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari berbagai lintas sektor, baik secara langsung maupun daring ini, berlangsung di aula DPPKB Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, belum lama ini.
Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus mengatakan, keprihatinannya terhadap tingginya angka prevalensi stunting di Kabupaten Sukabumi, yang tercatat sebesar 27 persen pada tahun 2023. Namun demikian, ia optimistis karena hasil analisis sementara menunjukkan adanya penurunan signifikan, dengan angka yang diperkirakan menyentuh 16 persen pada tahun 2024.
βIni merupakan buah dari kerja keras kita bersama. Capaian ini tentu harus terus kita tingkatkan,β kata Uus kepada Radar Sukabumi pada Jumat (30/05).
Menurutnya, kegiatan ini sengaja dilakukan berlandaskan sejumlah kebijakan nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya penanggulangan stunting di daerah.






