LATAS : Aksi Buruh CV BAS Ricuh, Disnakertrans Harus Tanggung Jawab

“Disnakertrans harus bertanggung jawab dalam persoalan ini. Kalau alasannya belum menerima laporan, ya berarti dinas pasif. Ingat dalam persoalan ini ada UU yang dilabrak oleh pihak perusahaan,” pungkasnya tegas.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Acep Edi Sutarman mengaku kesulitan untuk menindak perusahaan CV BAS ini.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, CV BAS belum melakukan pelaporan terkait aktivitas usahanya ke Disnakertrans. Bahkan, perusahaan tersebut belum memiliki segala dokemen perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

“Kami merasa kebingungan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan ini. Sebab, CV BAS belum mendaftarkan perusahaannya ke Dinsnakertrans. Untuk itu, kita akan melakukan koordinasi dengan dinas perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Acep, CV BAS dapat diberikan sanksi tegas jika tidak bisa membayarkan upah kepada para buruh. “Ya, sanksinya bisa mengarah ke pidana, jika perusahaan ini tidak bisa membayar hak buruh. Apalagi dalam melakukan aktivitasnya belum mengantongi izin. Memang benar, perusahaan ini telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya. (cr13)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *