KABUPATEN SUKABUMI

Lapor, Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB di Sukabumi Terkendala Geografis

×

Lapor, Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB di Sukabumi Terkendala Geografis

Sebarkan artikel ini
DITINJAU : Bupati Sukabumi, Asep Japar saat meninjau peluncuran Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 7 Kabupaten Sukabumi di Sekolah Rakyat Sentra Phalamarta Cibadak, Kampung Cikiwul Tonggoh, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, pada Senin (14/07).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITINJAU : Bupati Sukabumi, Asep Japar saat meninjau peluncuran Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 7 Kabupaten Sukabumi di Sekolah Rakyat Sentra Phalamarta Cibadak, Kampung Cikiwul Tonggoh, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, pada Senin (14/07).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum bisa menerapkan secara penuh jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK. Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, dengan skema pembelajaran lima hari dalam sepekan, Senin hingga Jumat.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan bahwa kondisi geografis menjadi tantangan utama. “Letak geografis Kabupaten Sukabumi cukup luas dan tidak semua wilayah memiliki akses mudah ke sekolah di pagi hari,” ujarnya dalam peluncuran Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 7 di Cibadak, Senin (14/07).

Bank bjb Tandamata

Ia menegaskan bahwa penerapan jam masuk lebih pagi akan dilakukan secara bertahap dan kontekstual. Pemerintah daerah tetap mendukung kebijakan provinsi, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi lokal seperti transportasi dan jarak tempuh siswa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menambahkan bahwa proses pembahasan lintas sektor tengah dilakukan. “Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, tokoh masyarakat, dan MUI, agar pelaksanaannya realistis dan tidak memberatkan,” katanya.

Menurutnya, karakteristik wilayah yang beragam membuat penerapan serentak sulit dilakukan. “Beberapa sekolah berada di daerah pegunungan dengan akses jalan terjal dan tanpa transportasi publik. Siswa dari wilayah seperti ini sering berjalan kaki hingga beberapa kilometer,” jelasnya.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB adalah SMPN 2 Gegerbitung. Kepala sekolah, R. Herawati Suryanegara, mengatakan bahwa meski aturan sudah diberlakukan, pihaknya tetap memberikan toleransi bagi siswa yang terlambat karena jarak dan medan yang sulit.

“Kami memahami bahwa siswa dari Kedusunan Suradita, misalnya, harus menempuh jalan berbatu dan licin sejauh lima kilometer. Sebagian bahkan berjalan kaki karena larangan membawa motor bagi anak di bawah usia tertentu,” ujarnya.

Herawati juga menyoroti kebijakan provinsi terkait larangan penyediaan seragam olahraga oleh sekolah. “Anak-anak jadi memakai seragam yang beragam karena sekolah tidak boleh menyediakan atau menjual seragam olahraga,” katanya.

Dengan jumlah siswa sebanyak 156 orang, SMPN 2 Gegerbitung tetap berkomitmen melaksanakan aturan, namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kami mendukung program pemerintah, tapi juga harus bijak menghadapi kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.(den/d)