Lapas Warungkiara Ajukan Remisi 590 Napi

DIWAWANCARA: Kepala Lapas Kelas III Warungkiara, Kristyo Nugroho saat diwawancara media belum lama ini.

WARUNGKIARA – Menjelang Idul Fitri 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, mengajukan 590 Nara Pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, di hari besar keagamaan, Lapas mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

“Dari jumlah 750 Napi yang ada, kami mengajukan 590 orang yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya,” kata Kepala Lapas Kelas III Warungkiara, Kristyo Nugroho kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/5).

Dia menjelaskan, syarat utama memperoleh remisi yakni harus berkelakuan baik.

Bahkan, remisi yang telah diperoleh dapat dibatalkan jika Napi berbuat ulah atau melanggar aturan sebelum pengumuman remisi diberikan.

“Ada beberapa syarat untuk memperoleh remisi, tapi yang pasti harus berkelakuan baik, kalau tidak ya tidak dapat remisi,” jelasnya.

Beberapa syarat memperoleh remisi lainnya adalah harus menjalani miniman enam bulan masa tahanan sudah vonis dengan kekuatan hukum tetap dan kelengkapan berkas baik petikan putusan maupun eksekusi.

“Tentunya, bagi napi yang berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan yang digulirkan Lapas dan sudah menjalani masa tahanannya selama enam bulan akan mendapatkan remisi,” terangnya.

Menurutnya, remisi tersebut akan langsung diserahkan dan diumumkan kepada para Napi pada hari Idul Fitri mendatang.

Namun, Lapas Kelas III Warungkiara memastikan bagi Napi yang tidak berkelakuan baik tidak akan mendapatkan remisi tersebut.

“Adapun remisi akan diberikan setiap hari-hari besar,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap Napi. Bahkan, Lapas Kelas III Warungkiara berupaya menyalurkan minat dan bakat para Napi.

Semisalnya dengan diadakan pelatihan ternak dan berkebun, sehingga kemampuan Napi dapat meningkat.

“Dengan begitu, setelah masa tahanannya habis mereka tidak akan kesulitan bekerja karena kami sudah membekali mereka dengan kemampuan sesuai potensi masing-masing. Kami harap, mereka tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukumnya,” tukasnya.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *