Sementara itu, ketika Radar Bandung menghubungi Notaris SRI Renidwiyanti SH melalui ponselnya u tuk konfirmasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam dugaan Melanggar Kode Etik dan Jabatan Notaris dalam kasus Tanah Masjid Raya Al-Jabbar yang dilayangkan oleh Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Dukabumi, Deden Achadiyat, Sri mengaku kurang tahu.
“Oh kl soal itu saya kurang tau juga, krn sdg berperkara di pengadilan, sdh saya serahkan ke kuasa hukum saya,” pungkas Sri. (azm/dsn)





