KABUPATEN SUKABUMI

Karena Owa, Dani Dipenjara

×

Karena Owa, Dani Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Daman juga tak menyangka sepupunya akan diproses secara hukum gara-gara memelihara Owa tersebut. Ia dan keluarganya berharap, Dani segera dibebaskan dari hukuman. “Kami berharap Dani bebas,” pintanya yang diamini Engkos (38), anggota keluarga lainnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Dani Ramdani dituntut dengan pasal 21 ayat 2 huruf a junto 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 ttntang Konservasi SAD Hayatu dan Ekosistem. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut Dani dengan hukuman penjara 2,6 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 1,7 tahun. (ren)