Ketidak adilan itu dirasakan keluarga Dani lantaran pembelinya yang diketahui bernama Erna tidak ditangkap, apalagi diproses hukum. Sehingga pihak keluarga meminta, supremasi hukum benar-benar ditegakan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan.
“Masa saudara saya saja yang dihukum, harusnya dia juga diproses. Kami ingin asas keadilan ini benar-benar ada,” akunya.
Hal senada juga disampaikan anggota keluarga lainnya, Daman (47), warga Kampung Cisarua, RT 03/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung. Menurut Daman, Owa yang diperlihara itu ditemukan saat dikejar-kejar anjing. Karena merasa kasihan, akhirnya Owa tersebut pun diselamatkan.
“Owa itu terluka akibat dikejar anjing. Kami yang tak tega melihatnya langsung menyelematkan dan mengobatinya,” timpal Daman.
Setelah selesai diobati dan dirasa Owa tersebut sudah kembali pulih, akhirnya ia pun berinisiatif untuk melepaskannya ke hutan lepas. Namun setelah dilepas ke hutan, hewan itu kembali lagi.
Daman menduga, Owa tersebut merasa nyaman tinggal di rumahnya ketimbang di hutan lepas. “Karena saya tidak punya biaya untuk merawatnya, akhirnya dipeliharalah oleh Dani. Tidak ada transaksi jual beli di situ,” akunya.



