Kang Yudha Sebut Investasi Miras Menyinggung Perda Kabupaten Sukabumi

Yudha Sukmagara
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat di wawancarai Radar Sukabumi pada beberapa waktu lalu. FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Aksi Penolakan Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras (miras) di Sukabumi terus berlanjut. Kali ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menilai Perpres yang sudah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal legalisasi pabrik miras yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, sangat bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang larangan minumal beralkohol (Mihol).

“Dengan adanya peraturan presiden mengenai peraturan minuman beralkohol, memang perlu dicermati karena sangat bersinggungan dengan Perda Kabupaten Sukabumi soal larangan miras atau mihol,” kata Yudha kepada Radar Sukabumi, Selasa (02/03/2021).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, sambung Yudha, Kabupaten Sukabumi telah melahirkan Perda nol persen minuman beralkohol tersebut telah ditempuh dengan mekanisme yang cukup luar biasa. Karena keininginan tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.

“Intinya dengan adanya perpres itu harus dicermati lebih dalam lagi dan perlu adanya komunikasi lanjutan lagi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi serta organisasi-organisasi yang dulu bersama-sama menggoalkan Perda mengenai nol persen mihol itu,” paparnya.

Dirinya secara pribadi mengaku keberatan dengan adanya peraturan pemerintah yang melegalkan produksi miras ini. Meskipun saat ini, produksi miras yang diatur dalam peraturan tersebut, baru bisa dilakukan usaha minuman beralkohol di empat Provinsi. Yakni, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Bali, Provinsi Papua dan Provinsi Sulawesi Utara.

“DPRD Kabupaten Sukabumi, belum merapatkan soal ini. Makanya kami belum bisa memberikan keterangan secara jelas mendukung tidaknya perihal peraturan itu. Iya, secara kelembagaan DPRD Kabupaten Sukabumi, kami belum merapatkan perihal pembahasan hal tersebut. Tetapi dari kami selaku pribadi dari Fraksi Gerindra pastinya merasa keberatan dengan adanya perpres tersebut,” paparnya.

Sebab itu, pihaknya akan berupaya melakukan komunikasi dengan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat dan pastinya untuk di Kabupaten Sukabumi dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan hak giring yang nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan tukar pendapat dengan masyarakat. “Nanti, setelah kita rapat internal dengan DPRD, kita juga akan melakukan tular pendapat dengan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam komunitas-komunitas atau kelompok-kelompok tokoh agama untuk mendengarkan pendapat-pendapat dari masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *