Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 22-28 Mei 2023

Sim-Keliling-Polres-Sukabumi-22-28-Mei-2023

SUKABUMI – Bagi anda warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi yang sudah disediakan.

Berikut Dafta SIM keliling Polres Sukabumi bulan Mei 2023:

Bacaan Lainnya

Senin 22 Mei 2023 Pasar Cigombong Kecamatan Warungkiara
Selasa 23 Mei 2023 Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi
Rabu 24 Mei 2023 Pasar Parungkuda
Kamis 25 mei 2023 Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi
Jumat 26 Mei 2023 Kaum Cicurug
Sabtu 27 Mei 2023 Pos Lantas PJR Cibolang
Minggu 28 Mei 2023 Ramayana Cibadak

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi semoga bermanfaat.

 

Sumber: ntmcpolri Polres Sukabumi

Pos terkait