Lima Kades Tersandung Hukum

PALABUHANRATU – Tahun ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi menggarap lima perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).

Dua diantaranya sudah ditahan, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Kanit Tipikor Polres Sukabumi, Iptu Deni Miharja mengatakan, lima kepala desa yang tengah digarap itu ialah Kades Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, SB, Kades Ubrug, Kecamatan Warungkiara, HM, Kades Balekambang, Kecamatan Nagrak, ASB, PJs Kades Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, ISH dan Kades Talaga, Kecamatan Caringin, AS.

“Kades Pangumbahan dan Ubrug sekarang sudah kami tahan, yang lainnya masih dalam penyidikan,” ujar Deni Miharja, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua desa yang bermasalah itu diduga kuat telah melakukan penyelewengan anggaran desa. Baik anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ini masih terus kita kembangkan. Bahkan pemanggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan terus kita agendakan,” imbuhnya.

Deni mengaku, dari lima Kades itu, satu diantaranya statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dia adalah ISH, mantan PJs Kades Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

“Dia masih kita periksa,” imbuhnya.

Bagi oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Ia juga menghimbau bagi siapa saja yang mengelola anggaran negara agar melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknisnya.

Lantaran pihaknya akan terus mempelototi setiap pelaksanaannya.

“Terlebih lagi bila ada pengaduan dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukabumi.

Namun, pihaknya mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan anggaran di Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan yang dilakukan MF, mantan PJs Desa Lembursawah.

“Laporannya sudah masuk Polres waktu itu, tapi kenapa Desa Lembursawah tidak disebut dalam garapan Polres Sukabumi? Kami berharap, seluruh laporan yang masuk ditindak lanjuti dengan profesional,” singkatnya.

Bakti mengingatkan, PJs Kades Lembursawah, MF waktu itu dilaporkan karena diduga telah menyelewengkan anggaran sebesar Rp220 juta Dana Alokasi Desa (DAD) tahun anggaran 2016.

Dari jumlah yang diselewengkan itu, baru Rp26,4 juta yang sudah dikembalikan. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *