Bos Arisan Bodong Sukabumi-Cianjur Ditangkap, Siapa Selanjutnya?

Kuasa Hukum Korban arisan bodong yang berasal dari Sukabumi Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners saat diwawancarai.

SUKABUMI – Sepak terjang HA akhirnya berakhir juga di jeruji besi. Penangkapan tersangka arisan bodong oleh Polres Cianjur yang telah merugikan ribuan orang diapresiasi oleh kuasa hukum para korban yang berasal dari Sukabumi.

Kuasa Hukum Korban Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, mengapresiasi jajaran Polres Cianjur yang telah berhasil menangkap bos dari CV Jaya Abadi tersebut. Namun, menurutnya penangkapan tersangka itu bukan merupakan akhir dari kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cianjur, bukan akhir dari segalanya. Justru ini awal perjalanan proses penegakan hukum pidana atau yang dikenal dengan istilah criminal justice system. Penyidik tentunya harus bekerja maksimal walaupun pasal perbuatan pidananya sudah ditentukan sementara waktu,” ungkap Anggi kepada Radar Sukabumi, Selasa (1/12).

Anggi menilai, karena tidak hanya sebatas menyempurnakan delik pidana saja, penyidik harus menemukan atau menentukan tersangka lainnya. Karena dugaan perbuatan jahat ini, tidak mungkin dilakukan oleh HA sendiri.

” Akan banyak orang yang terlibat didalamnya. Penyidik harus cermat dan tegas dalam menentukan tersangka,” ujarnya.

Selebihnya kami apresiasi langkah Kapolres Cianjur selaku pimpinan penyidik, karena proses cukup cepat dan profesional. Dan tentunya pihaknya selaku kuasa hukum korban yang notabene paling banyak dari wilayah sukabumi, tidak hanya berfokus pada upaya proses pidana.

“Kami pun sedang menyiapkan proses gugatan guna mengembalikan uang milik para korban. Saya pun berharap pemerintah setempat harus fokus memberikan penyelesaian kasus hukum ini yang mana telah memproduksi banyak korban,” pintanya.

Tidak hanya itu, pemerintah harus bisa memberikan fasilitas kepada korban, setidaknya mengembalikan keyakinan pada korban yang mengalami trauma yang sangat mendalam karena kasus ini.

“Kedepan pemerintah pun harus lebih aktif untuk bisa mengantisipasi korporasi-korporasi nakal, biar terlepas dari kengerian peristiwa hukum ini yang harus menyeret orang-orang yang tidak berdosa,” tutupnya.

Sebelumnya, Sabtu (14/11/) lalu, Polres Cianjur berhasil menangkap HA di kawasan Lembang Bandung. Diketahui, sekira empat bulan lalu mencuat kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. Kasus ini terkuak usai ratusan orang peserta paket mendatangi rumah tersangka di Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur untuk menagih paket kurban yang tak kunjung diterima. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *