Beginilah Bersih-bersih Korupsi ala Kejari Kabupaten Sukabumi

Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Indra Sumarno, saat diwawancarai Radar Sukabumi. FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI 

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga November tahun 2020 ini, ada dua orang oknum kepala desa (kades) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Indra Sumarno mengatakan, dua oknum kades yang terjerat dengan hukum yakni, dari Desa Bojongsari dan Desa Bantargebang.

“Sepanjang 2020 sampai saat ini yang sedang ditangani (Kejari Kabupaten Sukabumi, red.) baru ada dua kasus kepala desa yang terjerat hukum (korupsi),” kata Indra Sumarno kepada Radar Sukabumi, Senin (14/12).

Bacaan Lainnya

Saat ini, sambung Indra, perkara kedua kasus kepala desa tersebut masih dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, kedua oknum kades tersebut berurusan dengan hukum karena perkara dugaan penyalahgunaan angggaran dana desa (ADD) dan alokasi dana desa (DD).

“Sementara, untuk jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa itu. Yakni Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung ada sekitar Rp1,4 Miliar anggaran dari tahun 2017 – 2018. Sementrara Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon sekitar Rp350 juta,” paparnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan terobosan baru melalui program inovasinya. Yakni Jaksa Bina Desa (Jabinsa) dan Gerakan Desa Anti Korupsi. Kedua program ini, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya kejaksaan dalam menciptakan daerah terlas se Pulau Jawa dan Bali ini, agar zero korupsi.

“Dimana salah satu tujuan dari Jabinsa itu, untuk lebih mendekatkan diri kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat dan memberikan solusi kepada masyarakat apabila memang terkena permasalahan hukum,” jelasnya.

Sementara untuk Gerakan Desa Anti Korupsi, ujar Indra, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan mendampingi pemerintah desa agar dalam menjalankan kiprahnya, mereka lebih sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Baik itu kepala desa maupun perangkat desa yang ada di bawahnya. Sehingga tingkat korupsi di Kabupaten Sukabumi tidak ada atau zero korupsi,” bebernya.

Untuk menciptakan zero korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui program Jabinsa dan Gerakan Desa Anti Korupsi ini, nantinya akan ada jaksa-jaksa yang bertugas di setiap wilayah.
“Diantaranya saya sendiri telah mendapatkan tugas di wilayah kecamatan Kebonpedes, Sukalarang dan Kecamatan Cisolok,” paparnya.

Dalam program tersebut, para jaksa nantinya akan melakukan pendampingan dan kunjungan serta evaluasi di wilayah yang diterima oleh jaksa masing-masing tersebut. Menurutnya, ini sangat penting dilakukan salah satunya untuk menjalin komunikasi yang sampai saat ini terputus.

“Dimana kita ingin Jaksa itu lebih dekat dengan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi batas-batas antara dari Jaksa Kabupaten Sukabumi dengan masyarakat yang ada di sekitarnya, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya program Jabinsa dan Gerakan Desa Anti Korupsi ini, dapat menciptakan wilayah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi lebih aman dan tenang. “Sehingga tindak pidana korupsi tidak ada lagi dan masyarakat Kabupaten Sukabumi merasakan pembangunan secara tepat sasaran,” bebernya.

Sementara itu, menanggapi ekspos kasus tipikor dan inovasi Kejari Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua I Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi mengatakan, apabila memang korps Adhyaksa di Kabupaten Sukabumi menemukan beberapa bukti dan ada indikasi yang telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, pihaknya akan mendukung penuh. Dengan catatan jika kasus tersebut sesuai dengan substansi hukum.

“Namun, kalau nanti jika di pengadilan kepala desa itu tidak bersalah. Iya, saya mohon dengan keadialan kades itu bisa dibebaskan. Tetapi , apabila itu memang merupakan fakta dari kejadian yang ada, saya minta kalaupun itu ada sebuah perbuatan atau tindakan hukum, minta agar seadil-adilnya diproses secara hukum. Sehingga nanti tidak ada yang tersakiti,”katanya.

Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi sebagai peringatan dan pembelajaran bagi semua kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar tidak sesekali pun nekad melakukan perbuatan melawan hukum. Dirinya pun meminta kepada kepala desa agar jangan overlap dalam penggunaan dana desa.

“Rakyat hari ini menunggu pembangunan yang ada di desa. Anggaran-anggaran yang perlu dibangun, iya dibangunkan sesuai dengan aturan dan mekasime yang berlaku,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dengan program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu. Karena, dengan adanya program tersebut, kepala desa akan mendapatkan pendampingan, Sehingga aksi tindak pidana korupsi dapat dicegah sedini mungkin.

“Ini sangat bagus, karena nantinya pemerintah desa akan lebih terarah, bila terus dilalukan pendampingan oleh kejasaan itu,” jelas Ojang.

Selain itu, secara adiministrasi di pemerintahan desa juga dapat dipertanggung jawabkan, bilamana pemerintah desa dapat terus dilakukan pendampingan oleh Kejasaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Untuk itu, ia berharap ketika nanti ada persolaan kepala desa yang berkaitan dengan hukum, maka pemerintah desa bisa melakukan diskusi dan komunikasi dengan kejaksaan kaitan dengan persoalan desa.

“Apalagi dengan hari ini, banyak permasalahan di desa sehingga ketika menyangkut dengan hukum, nanti bisa komunikasi dan diskusi dengan Jabinsa itu. Iya, ketika ada masalah-masaerikan sebuah masukan, pendampingan dan arahan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya aksi tindak pidana korupsi di desa,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *