Menurut Yudha, aturan ini korelasinya tingkat pusat, jadi sebetulnya DPRD disini tidak bisa mengambil sebuah inisiatif melakukan sebuah peraturan-peraturan daerah, jadi peraturan ini adanya di tingkat menteri.
“Saya rasa ini ada peluang untuk kita memberikan masukan Permen nanti pada saat di keluarkan bisa mengakomodir keinginan dari para nelayan. Apalagi kita melihat di Kabupaten Sukabumi ini mempunyai potensi laut yang baik,” tandasnya.(cr1/d)




