SUKABUMI – Ada banyak persoalan yang bertengger pada wacana pemerintah pusat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal. Salah satunya adalah halalkah vaksin corona tersebut. Pertanyaan ini dilontarkan banyak pihak, salah satunya Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk mendapatkan solusi secepat mungkin, fase yang biasanya berurutan sekarang tumpang tindih. Mau tidak mau, vaksin diproduksi sebelum terbukti efektif, seperti dalam kasus vaksin yang dikembangkan oleh Oxford University,” kata Ketua GPI Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila kepada Radar Sukabumi, Kamis (03/12).
Wacana penyuntikan vaksin Covid-19 ini dikarenakan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu begitu cepat terjadi. Lantas pemerintah menjadi khawatir sehingga melakukan produksi vaksin secara besar-besaran untuk kemudian disuntikkan pada seluruh masyarakat Indonesia.
Namun hal ini menjadi kontraproduktif bagi kubu GPI Kabupaten Sukabumi. Menurut Jaka, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penganut Islam terbesar di dunia menjadikan tolok ukur kehalalan suatu produk yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh manusia merupakan standar wajib.
“Kami pun dari GPI akan menolak secara tegas ketika belum ada dari pihak pemerintah RI tentang kehalalan dari vaksin tersebut,” kata Jaka.
Menurutnya, poin yang tak lepas dari masalah ini adalah kepentingan ekonomi di balik produksinya dan keraguan tentang ketersediaannya di seluruh dunia. Masalahnya, dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini, negara-negara di seluruh dunia menghadapi masalah yang sama. “Lalu apa yang harus dilakukan jika tidak dengan melakukan vaksinasi. Kapan pandemi ini bakal berakhir. Selain itu, apakah vaksin ini juga halal,” tandasnya.
Akan tetapi tetap penting bagi pengembang vaksin untuk berkomunikasi dengan masyarakat mengenai fase uji coba dan efektivitas vaksin sebelum mulai disebarluaskan. Pada akhirnya yang dicari adalah keselamatan dari miliaran manusia di muka bumi ini.
“Menyangkut masalah isu kehalalan atau haram vaksin COVID-19, maka vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari berbagai lembaga yang memiliki otoritas,” pungkasnya. (Den/d)






