Gelar Operasi Jaran, Polres Sukabumi Puluhan Unit Motor dan Mobil Hasil Kejahatan

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi humas IPTU Aah Saepul Rohman saat konferensi pers. Jumat, (24/2).

PALABUHANRATU – Dalam rangka melaksanakan perasi Jaran dengan sasaran para pelaku kejahatan kendraan bermotor, jajaran kepolisian Polres Sukabumi amankan puluhan unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dalam operasi jaran yang dilaksanakan beberapa hari jajaran kepoilisian polres Sukabumi melalui satreskrim dan polsek jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan juga penipuan dengan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi humas IPTU Aah Saepul Rohman mengungkapkan dari tangan belasan orang tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 29 kendaraan bermotor roda dua atau motor berbagai merk dan jenis dan juga 4 kendaraan roda empat atau mobil.

Lanjut Maruly, dalam operasinya belasan tersangka yang berhasil diamankan tersebut didapat dari beberapa lokasi yang masuk wilayah hukum polres Sukabumi yakni di wilayah kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Nagrak, Cisolok, Tegalbuleud dan juga Simpenan.

“Jadi sekarang ini, perlu diketahui bersama kami sedang melaksanakan operasi jaran dengan sasaran curanmor,” ungkap Maruly. Jumat, (24/2).

Dijelaskan Maruly, belasan tersangka tersebut selain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor juga sebagaian merupakan tersangka dari pengungkapan perkara lain.

“Untuk curanmor dari 14 tersangka kita terapkan sangkaan pidana 363 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun kemudian untuk perkara lainnya kasus modus berpura pura meminjam, kemudian kendaraan dibawa kabur,” jelasnya.

Lanjut Maruly, adapun peran masing masing tersangka dari sebanyak 14 orang tersebut sebagian berperan diduga penampung ataupun penadah dari pada barang barang hasil curiannya.

“Jadi ada yang dikenakan dengan pasal 480 KUHP, ada 4 orang tersangka untuk penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam atau mengimingimingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut, serta ada juga yang dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” terangnya.

Masih kata Maruly, dari 14 tersangka satu orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terarah yakni bagian kaki dilumpuhkan karena saat akan diamankan melakukan upaya perlawanan terhadap petugas.

“Satu orang dilumpuhkan yang di TKP Palabuhanratu karena berusaha melawan petugas, dia perannya sebagai pelaku, sebagai eksekutor,” bebernya.

Untuk tersangka curanmor, kata Maruly lagi rata rata mereka menggunakan kunci T dalam menjalankan aksinya, dengan memasuki kedalam rumah, tempat parkiran di pusat keramaian atau pekarangan rumah, dengan waktunya yang juga bervariasi.

“Kalau ditempat keramaian parkir dilakukan di siang bolong atau sore hari, untuk yang di pemukiman dihalaman rumah itu menjelang magrib waktu solat, untuk yang di dalam rumah biasanya pada saat istirahat tengah malam ke atas,” ucapanya.

Dengam banyaknya unit kendaraan yang diamankan, Maruly menghimbau kepada masyarakat yang dalam beberapa waktu sebemumnya sempat menjadi korban pencurian baik dengan modus dipekarangan, didalam rumah atau tempat pemukiman keramaian dan juga modus dipinjam kemudian dibawa kabur kendraaannya untuk mendatangi polres Sukabumi.

“Tentunya silahkan dilengkapi surat surat kepemilikan kendraaan bermotornya datang dan cek untuk dicocokan di polres Sukabumi. Apabila kendaraan milik masyarakat sudah dilengkapi dengan surat surat kepemilikan akan kami serahkan kepada gratis tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya. (Cr2).

Pos terkait