Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Didatangi Pejabat KPK, Ini yang Dilakukannya

DPRD Didatangi KPK
SOSIALISASI : Pejabat KPK RI saat melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu, (12/10). (Foto : Nandi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi jalan Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecatamatan Palabuhanratu disambangi sejumlah perwakilan pejabat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia).

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Yudhiawan Wibisono mengatakan kedatangannya tidak hanya ke DPRD namun juga ke pemerintah daerah sebagai tugas dibidang pencegahan, hal itu menurutnya sesuai pasal 6B tentang koordinasi undang-undang nomor 19 tahun 2019, dalam rangka melakukan upaya pencegahan terkait dengan program KPK, untuk mengawasi pelaksanaaan 8 area intervensi KPK.

Bacaan Lainnya

Adapun 8 area itu kata Yudhiawan mulai dari perencanaan penganggaran yang paling banyak bersinggungan dengan DPR atau DPRD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, aparat pengawas internal pemerintah, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak dan satu lagi tata kelola dana desa.

“Itu yang kita sampaikan ke teman-teman anggota dewan supaya itu diseriusi, termasuk mengawasi pemerintah daerah dalam hal bagaimana pelaksanaan, disandingkan juga dengan survei penilaian integritas dengan MCP (Monitoring Center for Prevention) yang meliputi 8 area tadi,” ungkapnya.

“Kita keliling di 6 provinsi, kebetulan hari ini saya mendampingi langsung ke Satgas 1 yaitu Jawa Barat, DKI dan Banten, temen kami yang lain lagi berjalan di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, kegiatannya sama dalam rangka pencegahan supaya nggak ada korupsi di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Kalau hasil survei tahun 2021 dengan MCP berimbang, kata Yudhiawan rankingnya sama 12, hal itu cukup bagus kalau rankingnya sama, berarti penilaiannya juga cukup bagus, sementara yang tidak bagus terdapat jomplang atau berbeda selisihnya yang luar biasa, seperti mencontohkan SPI nya ranking 18, MCP-nya ranking 4.

“Nah itu patut dipertanyakan, kembali lagi ke integritas pejabat daerah. Karena yang menilai bukan hanya dari eksternal, tapi yang menilai ada internal juga, pegawai-pegawai yang ada di internal DPRD, dari BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, itu saling menilai kalau SPI, itu malah lebih valid,” terangnya.

“Yang dinilai pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, terus kemudian tentang penganggaran, itu semua dinilai oleh teman-teman, termasuk tokoh pemuda menilai juga, kalau nanti ada SMS dari KPK, itu adalah survei, isi saja. Nanti ada tentang pemerintah Kabupaten Sukabumi, nanti ada jawaban-jawabannya, diisi saja,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *