Sebagai tindak lanjut, Dishub akan berkoordinasi dengan pabrikan kendaraan, Balai Keselamatan, hingga Departemen Perhubungan untuk memastikan apakah modifikasi tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di akhir keterangannya, Mubtadi mengimbau pemilik dan sopir angkutan agar tidak mengabaikan prosedur teknis demi alasan efisiensi.
“Jangan sampai mereka berinovasi tapi lupa terhadap jaminan keselamatan penumpang,” pungkasnya.(den/d)






