Lebih lanjut dirinya mengatakan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.
“Kepada para pelaku akan diterapkam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (ndi/d)




