“RPJMD juga merupakan amanat konstitusional, pondasi untuk pembangunan terukur dan konsisten, serta selaras dengan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada mendatang,” tegasnya.
DPRD berharap dokumen RPJMD nantinya tidak hanya memenuhi unsur legal-formal, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang berkualitas, responsif terhadap tantangan daerah, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Sukabumi yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” tutup Deni.(ndi/d)






