KABUPATEN SUKABUMI

DPRD Sebut 500 Kandang Ayam di Kabupaten Sukabumi Tak Berizin

×

DPRD Sebut 500 Kandang Ayam di Kabupaten Sukabumi Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
RAPAT: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saat melakukan rapat pembahasan soal kandang ayam yang tak berizin. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan banyak perusahaan ternak ayam di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pelanggaran perizinan. Seperti Izin Usaha Peternakan (IUP) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana mengatakan, untuk persoalan izin kandang ayam sudah ada moratorium.

Bank bjb Tandamata

“Nah, moratorium itu belum dicabut surat keputusannya oleh Pak Bupati Sukabumi. Tentu kandang ayam itu sebuah masalah juga buat kita. Karena, banyak perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” kata Andri kepada Radar Sukabumi pada Selasa (22/03).

Andri mengungkapkan, sekira 500 perusahaan kandang ayam yang belum melengkapi perizinannya. Dampaknya berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

“Kondisi ini membuat kebocoran, kalau itu sebuah aset dan izinnya tertib, hal itu tentunya akan menjadi sebuah income untuk Kabupaten Sukabumi. Namun faktanya ini banyak perusahaan kandang ayam yang tidak disertai izin yang jelas. Tentu ini membuat kebocoran anggaran,” tandasnya.

Untuk itu, dirinya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus tegas untuk menerapkan aturannya. Terlebih lagi, keberadaan kandang ayam di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak menimbulkan persoalan lingkungan mulai dari kesehatan lingkungan. Seperti mengeluarkan bau tidak sedap dari pengolahan limbahnya dan banyak lalat beterbangan di pemukiman penduduk yang lokasinya berdekatan dengan kandang ayam dan lainnya, termasuk kandang ayam yang tidak berizin.

“Insya Allah, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam konteks ini bukan masalah ternaknya, tapi masalah izinnya akan ditertibkan bersama dinas dan lembaga lainnya yang terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zainul S mengatakan, pihaknya mengakui memang ada beberapa perusahaan kandang ayam di Kabupaten Sukabumi yang belum memproses perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku.