Pemkab dan DPRD Sukabumi Sepakati RPJM 2021-2026, Ini Isinya

RPJMD
SEPAKAT: Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memperlihatkan hasil kesepakatan bersama RPJMD 2021-2026.

SUKABUMI — Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026.

Pengambilan keputusan RPJMD 2021-2026 dilaksanakan dalam rapat Paripurna secara vitual atau online di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (30/7).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami memaparkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah.

“Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sukabumi, ini disusun berdasarkan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017. Yaitu, dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up,” jelas Marwan.

Marwan menjelaskan, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, dijadikan sebagai dokumen kebijakan pembangunan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan selama lima tahun kedepan.

“Rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai dokumen pembangunan lima tahunan daerah harus mampu menggambarkan adanya integrasi pembangunan lintas sektor. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pembangunan 5 tahun kedepan akan lebih terarah, terintegrasi, terukur, akuntabel dan implementatif, serta mampu menjawab isu-isu strategis yang ada, baik aspek kesejahteraan masyarakatnya, daya saing daerahnya dan pelayanan publiknya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *