DPRD Kabupaten Sukabumi, Raperda Tentang Narkoba Rampung

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat memimpin Rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika. FT: IST

SUKABUMI — Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan Raperda ini sudah masuk dalam tahapan pengambilan keputusan. Dengan adanya Perda tersebut nantinya diharapkan bisa bermanfaat dan menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Perda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sukabumi dalam hal pencegahan narkoba. Kita ketahui bersama, narkoba ini salah satu perusak generasi penerus bangsa,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, pembahasan narkoba di dalam Raperda tersebut secara detail dan seksama. Karena dalam pembahsannya harus ada perlakuan yang khusus terhadap pengedar maupun juga terhadap pemakai.

Hal itu dibahas agar jangan sampai saat ada pemakai narkoba tertangkap nantinya setelah masuk ke lembaga permasyarakatan kemudian keluar dan kembali kepada kehidupan bermasyarakat malah menjadi pengedar kembali. “Harus dibedakan, pemakai ini bisa disebut sebagai korban.

Jadi harus ada sebuah regulasi yang mengatur itu agar bisa dilakukan sebuah rehabilitasi khusus, jadi jangan sampai disatukan dengan pengedar. Harus ada penjara khusus. Pemakai lebih kepada rehabilitasi, jangan sampai pemakai masuk penjara keluar lagi jadi pengedar lagi ini kan malah celaka,” tandasnya.

Senada dikatakan Yudha, Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin menambahkan, teknis pencegahan Raperda tersebut secara garis besarnya ialah mencakup pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi. “Dalam Perda itu sudah jelas. Pada prinsifnya, kita lakukan yang terbaik untuk Kabupaten Sukabumi agar bebas dari Narkoba,” timpalnya.

Sodikin pun mengatakan, ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus narkoba ini. Perlakuan terhadap pengedar dan perlakuan terhadap pemakai narkoba. “Dalam Perda itu pemakai itu posisinya sebagai korban. Jadi harus ada perlakuan khusus seperti diharuskan rehabilitasi. Untuk mencegah kemungkinan pemakai menjadi pengedar saat keluar dari masa tahanan,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *