DPRD Kabupaten Sukabumi Optimis Sekolah Siap Laksanakan PTM

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar

SUKABUMI — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah di Sukabumi sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Sesuai hasil rapat koordinasi yang sudah kami lakukan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Bahwa sekolah-sekolah dari mulai SD hingga SMP sudah siap melaksanakan PTM,” ujar Hera Iskandar kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hera menjelaskan, selama Pandemi Covid-19 sekolah-sekolah di Kabupaten Sukabumi sudah mempersiapkan diri agar bisa melaksanakan PTM. Termasuk ke hal-hal teknis sesuai dari arahan pusat.

“Sesuai dengan arahan teknis dari pusat, bahwa yang belajar tidak lebih dari 16 orang, kemudian jam pembelajarannya juga diperpendek. Artinya di Kabupaten Sukabumi sudah siap,” kata Hera.

Menurutnya, masyarakat dan orangtua siswa saat ini sudah tidak sabar menunggu agar PTM bisa terlaksana. Di sisi lain, perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya nanti.

“Perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) karena anak-anak dalam perjalanannya ke sekolah menggunakan angkutan umum,” imbuhnya.

Kemudian, dari perlu ada pengawasan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Jangan sampai jam belajarnya diperpendek, tetapi mereka saat jam pulang bukan pulang ke rumah, malah bermain.

“Saya kira akan dilaksanakan PTM, perlu dilaksanakan rapat koordinasi dan akan membuat Pokja (kelompok kerja) secara terus menerus ikut berperan aktif selama PTM new normal dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, warga Cikakak Kabupaten Sukabumi, Wapiq Hidayat berharap agar PTM yang sudah direncanakan pada Juli mendatang dapat dilaksanakan.

“Inginnya sih anak-anak bisa belajar secara langsung di sekolah, karena belajar di rumah itu menurut saya kurang efektif. Pastikan juga sekolah sudah siap menjalankan PTM sesuai dengan arahan dari pusat, yaitu standar prokes,” singkatnya. (cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *