DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Disnaker Turun Tangan

Driver dan helper ekpedisi perubahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat melakukan aksi protes ke PT Yuda Pratama Sejati.

CICURUG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin angkat bicara soal pemberhentian kerja yang duduga sepihak dilakukan PT Yuda Pratama Sejati (YPS) terhadap para driver dan helper AMDK. Pihaknya meminta, dalam ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi harus turun tangan pada persoalan tersebut.

“Di saat situasi ekonomi masyarakat sedang sulit diharapkan Perusahaan berupaya untuk tidak melakukan PHK, apalagi itru dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi hak para karyawan,” ujar Sodikin kepada Radar Sukabumi, Jumat (7/8).

Bacaan Lainnya

Sodikin mengatakan, pemberhentian kerja itu dilandasi kondisi pendapatan perusahaan yang sedang dalam keadaan menurun, pihak perusahaan harus memenuhi hak karyawan sesuai undang-undang.

Dirinya meminta Dinas Ketenagakerjaan (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi berperan dalam permasalahan tersebut agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik.

“Kalau ternyata tidak ada pilihan lain tentu pihak perusahaan harus bisa memastikan hak-hak karyawan dipenuhi, intinya kami meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinaskertrans turun tangan terkait masalah ini,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Sodikin, pihak perusahaan harus memberikan perhatian lebih terhadap para karyawan ditengah kondisi pandemi Covid-19.

“Bagi perusahaan yang masih berjalan dengan baik, para keryawan harus diberikan perhatian lebh dan jeminan kesehatannya, misal asupan vitamin ataupun dalam bentuk tunjangan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Puluhan driver dan helper ekpedisi perubahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendatang PT Yuda Pratama Sejati yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan mereka, merupakan puncak kekesalan para driver dan helper karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Aksi protes tersebut dilakukan secara spontan untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait pemberhentian kerja. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *