Dispensasi di Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi Meningkat Setiap Tahun

Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi
Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi

PALABUHANRATU – Jumlah persentase pengajuan dispensasi nikah pada PA (Pengadilan Agama) Cibadak kelas 1A Kabupaten Sukabumi, dalam kurun waktu awal 2022 hingga awal 2023 meningkat dibanding tahun tahun sebelumnya.

Kepada Radar Sukabumi Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto mengatakan peningkatan pengajuan dispensasi nikah dimungkinkan atas perubahan UU nomor 1 tahun 74 yang menyatakan bahwa batas usia nikah bagi perempuan dan laki laki 19 tahun.

Bacaan Lainnya

“Sehingga hal itu yang mungkin yang mengindikasi Kabupaten Sukabumi di PA cibadak cenderung meningkat, karena batasan usia itu sudah jauh lagi,” ungkap Aji Sucipto. Selasa, (17/1).

Lanjut Aji, dan adapun terkait dengan faktornya permohonan dispensasi nikah berdasarkan data yang ada lebih banyak didominasi oleh akibat pergaulan bebas, dengan kondisi rata rata pihak perempuan hamil diluar nikah.

“Di kami sendiri terkait dengan dispensasi ini sangat selektif, dan ada juga beberapa ditolak permohonan dispensasinya, karena tidak memenuhi syarat, tidak ada urgensi dalam artian seperti itu, kalau memang urgensi itu benar benar urgensi baru mungkin majlis hakim bisa mempertimbangkan bisa mengabulkan dispensasi,” jelasnya.

“Rata rata usia pernohonan dispensasi itu antara 16 sampai 18 tahun, kalau jumlah tahun 2022 ada 81 kasus, awal tahun 2023 5 kasus, secara persentasi itu naik sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi dari tahun sebelumnya,” sambungnya.

Dijelaskan Aji, karena dalam pengajuan dispensasi nikah di PA Cibadak selalu menekankan untuk memenuhi syarat seperti keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan juga kemampuan calon sendiri.

“Ya dalam kondisi berumah tangga nantinya seperti apa, itu ditanyakan misalnya bisa masak kah, apa, segala macam menurut sar’i nya itu ditanyakan ke perempuannya,” terangnya.

“Dominasi dispensasi disini di PA kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal hal yang memang tidak diinginkan dalam artian mungkin orang tua takut merasa malu jadi dari pada mudorot, nah orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi,” imbuhnya.

Untuk itu, Aji berharap dalam upaya menekan pengajuan dispensasi nikah mengajak pemerintah daerah untuk bersama terus melakukan himbauan dan sosialisasi.

“Himbauan itu bukan pengadilan PA Cibadak, itu kewenangan pemerintah daerah, karena ada P2TP2A, tetapi kalau kita diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dampak dan segala macamnya, kita tidak menutup diri, kita pasti akan lakukan sosialisasi dengan baik dan dapat tersosialisasi agar masyarakat mendapatkan pengetahuan hukum yang lebih baik lagi,” bebernya.

“Karena kami dari pengadilan agama Cibadak mengabulkan dispensasi ini karena sudah memenuhi persyaratan, seperti si perempuan memang harus diperiksa tentang kesehatan, entah itu dalam hal kandungan, kesehatan fisik dan psikologisnya itu diperiksa secara detail, kita sudah bekerjasama dengan 4 intansi, KUA, Dinas Kesehatan, P2TP2A dan pemerintah daerah sendiri untuk proses permohonan dispensasi nikah,” tandasnya. (Cr2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *