“Dengan sistem pengadaan langsung, waktu pengerjaan bisa lebih cepat—sekitar tiga hari hingga satu minggu,” tambahnya.
Daya serap anggaran DPU sendiri berada pada posisi menengah dibandingkan perangkat daerah lain, sementara secara nominal masih di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Meski begitu, DPU bertekad agar anggaran tetap digunakan secara efektif dan tepat sasaran.(den/d)






