“Memang benar, setidaknya ada empat perusahan yang tergabung dalam APINDO pada libur nasional ini mempekerjakan karyawannya. Namun demikian, jam kerja mulai masuk setelah selesai pencoblosan dan masuk jam kerja lembur,” ungkapnya.
Selain itu, terkait ketidakpatuhannya terhadap keputusan presiden Republik Indonesia, lanjut Darno, pihaknya berpedoman kepada Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan tentang hari libur bagi buruh pada hari pemungutan suara 2018.
“Dalam surat edaran disebutkan, bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Maka, pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak,” pungkasnya.
(Cr15/t)



