CIBADAK – Pemberlakuan jam kerja di beberapa perusahaan saat libur nasional ini mendapat sorotan khusus dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi. Tidak tanggung-tanggung, politisi partai Golkar ini memberikan ‘raport merah’ kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sukabumi.
Menurut Agus Mulyadi, APINDO yang menjadi naungan perusahaan di Kabupaten Sukabumi dinilai gagal memberikan pengertian kepada perusahaan. Karana memang dalam Pilkada serentak ini, seluruh warga negera harus diberikan ruang dan waktu penuh dalam menyampaikan hak politiknya.
“Baiknya, seluruh perusahaan memberikan toleransi kepada para karyawannya. Apalagi ini sudah menjadi keputusan Presiden, jangan sampai hanya alasan target hak karyawan direnggut,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/6).
Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi supaya memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya.
“Pemerintah daerah melalui Disnakernya harus memberikan teguran. Yang jelas, DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan raport merah kepada APINDO dan perusahaan,” tukasnya.
Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais mengungkapkan, pengaktifan jam kerja di hari libur nasional ini sudah melalui tahapan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena memang menurutnya, buruh mulai masuk pada pukul 13:00 WIB.



