Setiap KPM-nya, sambung Sukron, masing-masing seharusnya mendapatkan sebesar Rp300 ribu selama enam bulan. “Nah, artinya di triwulan tiga dan triwulan empat itu, tidak disalurkan kepada warga,” bebernya.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Cikahuripan. Saat itu, kepala desa setempat telah menyatakan kepada tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota, bahwa pemerintah Desa Cikahuripan, belum menyalurkan bantuan BLT-DD tahun 2023 pada periode triwulan 3 dan triwulan ke 4.
“Nah, kami konfirmasi anggarannya ke mana. Sementara itu, masih diduga digelapkan oleh Sekretaris Desa Cikahuripan . Sekretaris desa itu saat ini pun keberadaannya atau di kampungnya baik di rumahnya, gak ada,” tandasnya.
Berdasarkan laporan awal dan komunikasi tim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota bersama Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa Cikahuripan, telah mengerucut kasus Tipikor tersebut, diduga telah dilakukan oleh Sekdes Cikahuripan.
“Kemarin hasil konfirmasi itu, dari tiga dan empat triwulan yang tidak disalurkan itu, kan selama enam bulan. Nah itu masing-masing kalau Rp300 ribu per KPM dikali 80 penerima manfaat dan dikali 6 bulan dan itu totalnya kurang lebih Rp144 juta, uang yang diduga digelapkannya,” pungkasnya. (den/d)






