Nunung juga menjelaskan bahwa nelayan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi wajib mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Perikanan dengan melampirkan dokumen seperti surat permohonan, kartu KUSUKA, dan bukti kepemilikan kapal. “Setelah diverifikasi, rekomendasi akan diberikan kepada yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi serta kondusivitas. “Jika ada kendala, silakan sampaikan langsung ke Dinas Perikanan agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Nunung juga berharap jumlah nelayan penerima BBM bersubsidi dapat terus meningkat, dan akses terhadap bahan bakar menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.(ndi/d)






