Menurut Dadeng, para buruh sampai saat ini masih menunggu realisasi komitmen yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat mendatangi lokasi pabrik pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan apabila pada Jum’at (25/1) pihak perusahaan tidak membayarkan upah para buruh berikut dengan denda keterlambatannya, maka DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan penjualan aset perusahaan. “Jadi saat ini para buruh menunggu komitmen tersebut,” bebernya.
Selain itu, Dadeng dan juga para buruh lainnya mengaku sangat menyayangkan dengan sikap pemerintah daerah, khususnya Bupati Sukabumi dan Disnakertrans yang seolah-olah diam dan tidak ada upaya nyata atas persoalan ini. “Untuk itu, apabila PT SUG masih tidak juga membayar upah buruh hari ini, maka seluruh karyawan PT SUG akan menggeruduk dan menduduki Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Shibungi secara terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman membantah atas tudingan itu. Ia mengklaim, Disnakertrans sudah berupaya maksimal membantu para buruh supaya mendapatkan haknya dari PT SUG pada Desember 2018 lalu.
“Kami tidak diam, upaya maksimal sudah kami lakukan. Namun memang sampai saat ini persoalan tersebut belum juga selesai. Sebab pimpinan perusahaan berada di luar daerah. Informasi yang kami terima, mereka masih sedang berusaha mencari anggaran untuk membayar upah para karyawannya,” jelasnya.
Untuk itu, Dadang mengaku akan membawa dan membahas persoalan buruh PT SUG ditingkat Kabupaten Sukabumi. “Nanti, semua pihak yang terkait akan mengikuti musyawarah ini, begitupun dengan Muspika Kecamatan Cicurug akan hadir untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Kami akan terus perjuangkan,” pungkasnya tegas.
(Den/t)






