Berdasarkan keterangan terduga pelaku, Sapri menyebut TH menjual obat tramadol itu ke sesama karyawan pabrik dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 7.500 per butir. “Benar (terduga pelaku) memiliki dan mengedarkan dengan menjual tramadol ke sesama oknum karyawan,” ujarnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat tramadol sebanyak lima lembar (sekira 53 butir), uang senilai Rp 250 ribu, dan kartu identitas terduga pelaku. “TH menjual obat kepada beberapa oknum karyawan sudah beberapa kali,” ucap Ipda Sapri.
Kini, TH mendekam di Markas Kepolisian Sektor Cibadak dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Disangka karena mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian dan tanpa izin, sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 196, 197, dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (upi/t)