Berantas Judi Online di Sukabumi, Setukpa Lemdiklat Polri Edukasi Warga Sukalarang

Setukpa-Lemdiklat-Polri-Sukabumi
Kapolsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, AKP Asep Jenal saat memberikan bimbingan kepada warga bersama Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, terkait bahaya judol di aula Desa Titisan

SUKABUMI – Dalam memberantas praktek judi online atau Judi Online (Judol), Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53.1 tahun ajaran 2024 dari Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, menggelar penyuluhan Harkamtibmas kepada warga di wilayah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (28/06).

Salah seorang Siswa SIP 53 gelombang 1 TA 2024, Supriyadi S.I.Kom kepada Radar Sukabumi mengatakan, penyuluhan Harkamtibmas ini, sangat penting dilakukan kepada masyarakat Sukabumi, khususnya issu terkait bahaya dan dampak negarif judi online yang saat ini tengah viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami menyampaikan soal bahaya judi online serta dampak negatifnya, sekaligus mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat di Desa Titisan,” Supriyadi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (28/06).

Pada kesempatan tersebut, ia telah memberikan penyuluhan mengenai bahaya judi online yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat. Bukan hanya itu, pihaknya juga menjelaskan perihaldampak negatif dari judi online. Seperti kecanduan, masalah keuangan, dan gangguan sosial yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama,” tukasnya.

Masih ditempat yang sama, Kapolsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, AKP Asep Jenal mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada siswa SIP angkatan 53/2024 yang sudah melaksanakan kegiatan ceramah Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

“Di wilayah kami ini, ada 4 desa yang didatangi dan mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Sukalarang, tentang pengetahuan apapun yg berhubungan dengan Harkamtibmas. Salah satunya, judi online,” timpalnya.

Sebab itu, sebagai salah satu bentuk upaya preventif, pada kesempatan tersebut SIP Angkatan 53 tahun 2024, telah memberikan sosiliasi dan edukasi soal bahayanga judi online. “Ya mudah-mudahan dengan kegiatan ini warga sadar bahwa judol ini sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarganya ataupun masyarakat secara umum,” paparnya.

Salah seorang warga Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Doni (47) mengatakan, penyuluhan humum dari SIP angkatan 53 tahun 2024 ini, sangat berguna untuk masyarakat. Karena, praktek judi online ini, sangat berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Iya, saya sendiri yang menjadi korban judi online itu. Rasanya sangat luar biasa sekali, karena merugikan bagi diri saya sendiri, mental saya terus finansial saya semuanya hancur,” kata Doni usai mengikuti penyuluhan tersebut.

Pihaknya mengaku telah melakukan praktek judi online ini, sejak tahun 2013 lalu. Hampir semua tabuhangan keluarganya terkuras habis untuk modal transaksi judi online. “Kalau ditotakan uang saya itu habis kurang dari Rp100 jutaan. Saya berhenti tahun 2015, karena tidak ada modal. Ada juga untuk keluarga, buat jajan anak, jadi yasudah mending kita akhiri saja,” tukasnya.

“Semenjak itu saya memutuskan untuk berhenti saja, tapi seperti yang saya sampaikan selalu ada saja godaan. Antisipasinya kembali kepada keimanan kita. Kemungkinan nggak deh, main jui onlin lagi, karena takut abis lagi uangnya, kapok,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *