Pihaknya menambahkan, bahwa pembayaran lahan untuk PSN yang mengacu kepada ZNT ini, nilainya lebih besar jika dibandingkan dengan nilai PBB. “Jadi kalau harga itu, tergantung per wilayahnya. Seperti lokasi lahannya, strategis dan dekat area publik serta dekat akses jalan protokol dan lainnya,” imbuhnya.
“Terlebih lagi, ZNT itu selalu ada pembaharuan setiap setahun sekali.
Makanya tidak ada lagi yang komplain untuk pembebasan lahan, karena memang harganya tinggi,” tukasnya.
Ketika disinggung mengenai proses pembayaran UGR, ia menjawab, bahwa BPN Kabupaten Sukabumi, tidak melakukan perencanaan keuangan. Sebab, pembayaran untuk keuangan pengadaan lahan tersebut, merupakan kewenangan dari PUPR dan PT atau pihak ketiga.
“Kita hanya menyiapkan datanya saja, hasil ukurnya kita limpahkan ke mereka. Mereka sudah menentukan harga baru bayar. Nah, yang menentukan harga juga pihak ketiga. Jadi karena investor sekarang sudah menggunakan ZNT, jadi harganya otomatis,” pungkasnya. (Den)