KABUPATEN SUKABUMI

BPBD Sukabumi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Aset Siap Tangani Bencana

×

BPBD Sukabumi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Aset Siap Tangani Bencana

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan operasional saat hendak dicek pada Apel Gelar Kendaraan Dinas yang digelar di halaman kantor BPBD Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah kendaraan operasional saat hendak dicek pada Apel Gelar Kendaraan Dinas yang digelar di halaman kantor BPBD Kabupaten Sukabumi.

CIKEMBAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, menegaskan komitmennya dalam memastikan kesiapsiagaan sarana penunjang kebencanaan. Hal itu diwujudkan melalui Apel Gelar Kendaraan Dinas yang digelar di halaman kantor BPBD Kabupaten Sukabumi pada Senin (1/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki.

Apel yang berlangsung sejak pagi ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, BPBD menjadikannya momentum penting untuk menertibkan dan memastikan seluruh kendaraan operasional yang menjadi aset negara berada dalam kondisi prima, baik dari sisi legalitas maupun kesiapan teknis.

Bank bjb Tandamata

“Kendaraan dinas adalah barang milik daerah yang sangat vital dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, terutama ketika kita harus cepat tanggap dalam penanggulangan bencana. Karena itu, apel ini adalah bagian dari pengamanan dan penertiban aset daerah,” kata Eki kepada Radar Sukabumi pada Selasa (02/11).

Dalam kegiatan tersebut, sambung Eki, BPBD Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik administrasi maupun fisik kendaraan. Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain kelengkapan dokumen seperti STNK, pembayaran pajak kendaraan, dan SIM pengemudi kendaraan dinas, kondisi fisik, meliputi kelayakan mesin, ban, peralatan pendukung, hingga perlengkapan keselamatan. Dan kesiapan operasional untuk memastikan kendaraan dapat digunakan kapan pun dalam situasi darurat.

Eki menekankan bahwa kendaraan yang tidak layak operasional justru dapat menjadi hambatan ketika penanganan bencana membutuhkan respons cepat.

“Mobilitas kerja kita tidak boleh terhambat hanya karena persoalan teknis ataupun dokumen kendaraan yang tidak tertib. Semua harus siap saat dibutuhkan,” ujarnya.

BPBD juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab individu terhadap aset negara yang difungsikan sebagai kendaraan dinas. Eki menegaskan bahwa pengguna kendaraan wajib merawat kendaraan dengan baik demi efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatannya.

“Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat. Maka, menjaga kondisi dan pemanfaatannya adalah bagian dari pertanggungjawaban kita sebagai aparatur negara,” katanya.