BNNK Ungkap 9 Jaringan Pengedar Narkoba

SUKABUMI – Sepanjang 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap, sembilan jaringan pengedar narkoba.

“Enam kasus diantaranya jaringan pengedar tetra hydro cannabinol (THC) dan tiga kasus lainnya pengedar metapetamine,”kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial kepada Radar Sukabumi saat ditemui di kantornya,Jalan Ngaweng, Ciaul, Sukabumi, kemarin (29/12).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) seperti sabu-sabu seberat 7,7620 gram dan ganja seberat 660,0967 gram.

Sebanyak 108 penyalahguna narkoba tak luput direhabilitasi. Misalnya saja, sebanyak enam orang di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah RS Palabuhanratu, 71 orang di Yayasan Kasih Indonesia dan 31 orang di Yayasan Lensa.

“Rehabilitasi narkoba, merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para
pengguna dari belenggu narkoba,”ujarnya.

Deni memaparkan, dalam merespon situasi kejahatan narkoba yang telah memasuki fase darurat di Indonesia, kehadiran negara dan peran serta seluruh komponen bangsa tanpa kecuali menjadi mendesak. Maka dari itu, diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, dengan melibatkan kerjasama semua sektor dan peran serta masyarakat secara aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *