BNNK Sukabumi ‘Pamer’ Kasus Narkoba, Ini Catatannya

Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi saat menggelar pers rilis akhir tahun 2020, Kamis (10/12/20) di aula BNNK Sukabumi

SUKABUMI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil meringkus 11 orang tersangka dari dua pengungkapan kasus jaringan sindikat pengedar narkotika di wilayah Sukabumi.

Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Fahmi Cipta Dewantara menyampaikan, sepanjang 2020 ini, jajaran BNNK Sukabumi telah mengungkap dua jaringan penyalahgunaan narkotika. Dari dua pengungkapan itu, BNNK Sukabumi berhasil mengamankan 11 tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2020 ini, kita berhasil mengungkap 2 jaringan sindikat perdaran gelap narkotika, yang terdiri dari kasus jaringan pengedar Metapethamine. Dari pengungkapan tersebut kita telah amankan sebanyak 11 orang tersangka,” kata AKBP Fahmi kepada wartawan dalam pers rilis akhir tahun 2020 di aula BNNK Sukabumi yang terletak di Kompleks GOR Cisaat, Jalan Gelanggang Pemuda, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Kamis (10/12).

Selain pengungkapan sindikat penyalahgunaan narkotika, BNNK Sukabumi berhasil merehabilitasi sebanyak 51 orang penyalahgunaan narkoba di Sukabumi. Masing – masing menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Sukabumi.

“51 orang kami rehab, dengan rincian 15 pasien rawat jalan, di Tim Asesment Terpadu (TAT) sebanyak 16 pasien, sementara pasca rehabilitasi BNNK Sukabumi telah merehab sebanyak 20 orang pasien,” sebutnya.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Pada tahun ini kita sudah merehab sebanyak 51 orang pasien mereka berdomisili dibeberapa wilayah yang berada di Sukabumi seperti di Desa Parungseah, Desa Karawang, dan di Desa Sukaraja.

“Yang kami dengan ini adalah yang berdomisili di Sukabumi, baik itu wilayah Kabupaten Sukabumi maupun Kota Sukabumi,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2020 ini lembaga yang aktiv dalam pemberantasan narkoba diwilayah Sukabumi ini telah berhasil mengungkap dugaan perkara pencucian uang hasil kejahatan narkotika dengan nilai aset mencapai miliaran rupiah serta melakukan penyitaan aset – aset hasil kejahatan narkotika.

“Ya, selain pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, seksi pemberantasan BNN Kabupaten Sukabumi bersama direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN RI juga melakukan pengungkapan dan penagkapan beberapa tersangka diwilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Dalam upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap ancaman narkoba, pihaknya telah melakukan beberepa kegiatan pencegahan seperti Advokasi, Sosialisasi, Kampanye Stop Narkoba hingga program wilayah Bersninar (Bersih Narkoba).

“Dalam kegiatan itu kita berhasil membentuk relawan anti narkoba sebanyak 110 relawan dan terbentuknya penggiat anti narkoba sebanyak 80 orang, sementara untuk program Bersinar, kita telah melakasanakan di 4 Kecamatan Kabupaten 2 Kecamatan di Kota, dan membentuk Desa Bersinar di 28 Desa dan di 5 Kelurahan Kota dan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *