Baznas Kabupaten Sukabumi Siap Diaudit

CISAAT– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi melakukan berbagai persiapan menghadapi audit keuangan dan syariah. Audit yang dilakuakan oleh SEBI Consultant Training Audit Research Depok ini bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U Ruyani menjelaskan, audit yang bakal dilaksanakan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni pada pada Bab IX Pasal 75 Ayat 1-4 perihal laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan harus diaudit syariah dan keuangan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,rabu (28/2).

Seperti halnya audit lembaga lain, audit syari’ah memiliki peranan yang penting karena adanya kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam yang harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari hukum Islam -yang berlandaskan Maq’asid Ash-Shariah.

“Fungsi audit syariah dari perspektif Islam jauh lebih penting dan halus karena memanifestasikan akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan, tapi juga kepada sang pencipta Allah swt,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *