Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Penertiban Alat Peraga Menjelang Masa Kampanye

Bawaslu Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Menjelang dimulainya masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) sementara di 47 kecamatan.

Penertiban ini, kata ketua Bawaslu kabupaten Sukabumi Faisal Rivai saat diwawancara, dilakukan serentak sebagai upaya memastikan tidak ada APK yang tidak sesuai ketentuan saat masa kampanye dimulai.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Faisal bahwa penertiban ini dilakukan karena APK yang ada saat ini belum resmi, dimana alat peraga kampanye yang ada sekarang masih bersifat sementara, karena belum memuat informasi lengkap seperti pasangan calon, nomor urut, citra diri, dan visi-misi.

“Oleh karena itu, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, dishub dan unsur unsur terkait lainnya untuk menertibkan APK tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan Faisal, penertiban ini dilakukan pada hari terakhir sebelum masa kampanye resmi dimulai, namun sebelumnya memang bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan kepada partai politik dan tim sukses untuk melakukan penertiban APK secara mandiri hingga tanggal 20 September 2024 kemarin.

“Kami sudah mengajak partai politik dan tim kampanye untuk bersama-sama menertibkan APK ini, namun masih ada beberapa yang belum dibersihkan,” jelasnya.

Lanjut Faisal, diakui memang beberapa tim kampanye di beberapa kecamatan telah menunjukkan inisiatif dengan menertibkan APK secara mandiri. Namun begitu, Bawaslu tetap melanjutkan penertiban terhadap sisa-sisa APK yang belum dibongkar oleh partai politik maupun tim sukses.

“Dengan penertiban serentak ini, kami berharap seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan dapat dibersihkan, sehingga kampanye dapat berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.

Faisal juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun tim kampanye, agar masa kampanye berjalan lancar dan demokratis.

“Kami harapkan juga, semua pihak dapat mematuhi aturan sehingga kampanye dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *