Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Sampaikan Perpres Baru Soal Penurunan Stunting

Stunting

SUKABUMI – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasit membeberkan komitmen percepatan penurunan stuting di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wasit saat menjadi narsumber dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, di Pendopo Sukabumi, Selasa (19/4).

Bacaan Lainnya

“Pertama memperluas lokus percepatan penurunan stunting tahun 2022, dari sebelumnya hanya 20 desa menjadi 70 desa dan itu tersebar di 32 kecamatan dengan SK Bupati Sukabumi nomor 050/KEP.494- Bappeda/2021,” ujarnya.

Kedua, keputusan Bupati Sukabumi nomor 440/KEP.311-DINKES/2022, tentang tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Sukabumi.

Lalu, Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting tingkat desa di Kabupaten Sukabumi.

“Selain itu, ke empat keputusan Bupati Sukabumi, tentang tim percepatan penurunan stunting tingkat kecamatan se Kabupaten Sukabumi.

Bappelitbangda
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Asep Abdul Wasit menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, di Pendopo Sukabumi, Selasa (19/4).

Dalam proses pengesahan. Kemudian pembentukan dan pembinaan kader pembangunan manusia atau KPM di seluruh Kecamatan sebanyak 47 orang kader,” ungkapnya.

Terakhir, pembentukan 2.100 tim pendamping keluarga Kabupaten Sukabumi. “3 orang setiap tim dengan komposisi, yaitu bidan atau nakes lainnya, kader TP PKK, kader KB atau kader pembangunan lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, ada agenda lebih lanjut setelah sosialisasi ini, yaitu mendorong inovasi intervensi percepatan penurunan stunting oleh perangkat daerah, lalu mendorong pembentukan tim percepatan penurunan stunting tingkat Desa se Kabupaten Sukabumi.

“Mendorong kinerja percepatan stunting kecamatan dan desa melalui lomba inovasi percepatan penurunan stunting kecamatan dan desa se Kabupaten Sukabumi.

Kemudian membentuk tim audit kasus stunting Kabupaten Sukabumi sesuai arahan BKK BN,” paparnya.

Lebih lanjut, mengoptimalkan peran Satgas stanting yang dibentuk oleh BKKBN perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sukabumi. (ris)

Bappelitbangda
Suasana sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, di Pendopo Sukabumi, Selasa (19/4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *