Bangunan Liar di Cigunung Sukabumi ‘Disikat’ Satpol PP

DITERTIBKAN : Petugas gabungan saat menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cigunung, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, pada akhir pekan kemarin (28/12). (FOTO : FOR RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Puluhan bangunan liar yang berada di atas saluran air dan trotoar sepanjang Jalan Raya Cigunung, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, pada akhir pekan kemarin (28/12).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saefudin mengatakan, sebanyak 50 personel anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi dibantu dengan petugas dari Muspika Kecamatan Cisaat, TNI, Polri, Dishub Kabupaten Sukabumi, Dinas PU Provinisi Jawa Barat telah melakukan penertiban bangunan liar tersebut. “Sebanyak 21 bangunan liar telah kami tertbikan di sepanjang jalur Jalan Raya Cigunung, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat,” jelas Acep kepada Radar Sukabumi, Minggu (29/12).

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan pembongkaran bangungan liar, sambung Acep, petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah memberikan peringatan pertama kepada 21 pedagang yang berada di atas trotoar tersebut. Saat itu, sebagian para pedagang telah menyadari keberadaan bangunan liar tesebut telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban pejalan kaki.

“Saat petugas meninjau kembali ke lokasi, ternyata terdapat 11 bangunan liar yang masih tetap bertahan di atas trotoar itu. Setelah itu, kami berikan peringatan ke dua kepada pemilik 11 bangunan liar itu. Namun, saat kami memberikan peringatan ke tiga, ternyata masih ada enam bangunan liar yang berdiri di atas trotoar tersebut. Iya, karena tidak mengindahkan aturan dan peringatan petugas, akhirnya enam bangunan liar itu dibongkar secara paksa oleh petugas gabungan,” tandasnya.

Pembongkaran paksa ke enam bangunan liar tersebut, ujar Acep, merupakan tindak lanjut dari pendataan, himbauan dan peringatan ke satu hingga ketiga oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi sesuai dengan SOP Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 116/2016 Tentang Tata Cara Penindakan.

“Jadi, sebelum kami bongkar bangunan liar itu, kita lakukan sesuai prosedur dengan disampaikan peringstan pertama sampai ke tiga. Saat itu, ada sebagian dengan kesadaran sendiri pemilik membongkar masing-masing bangunan yang mayoritas kios, warung, tambal ban, tukang cukur dan lainnya. Iya, intinya hari ini kami tinggal menuntaskan sisa bangunan yang belum dibereskan oleh pemiliknya,” imbuhnya.

Selama penertiban bangunan liar, petugas tidak mendapatkan kendala yang siginifikan maupun perlawanan dari masyarakat atau para pegagang. Jauh-jauh hari sebelum ditertibkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama sampai ketiga. Kemudian pihaknya juga melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran ke para pemilik bangunan liar.

“Kami juga menggandeng pemerintah kecamatan setempat, supaya penertiban ini berjalan dengan aman dan damai. Iya intinya operasi penertiban bangunan liar ini, untuk mengembalikan fungsi jalan. Selama ini warga kesulitan berjalan di sini karena ruas jalan didominasi para pedagang,” pungkasnya.

(den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *