APINDO Kabupaten Sukabumi Sikapi Penyesuaian Jam Kerja Buruh Pabrik Selama Ramadhan 1444 H

Apindo Kabupaten Sukabumi
Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Habiburrahman dan MUI Kabupaten Sukabumi, saat melakukan rapat persipan tartin Ramadhan 1444 H

SUKABUMI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, siap akan mengimplementasikan  Tata Tertib (Tartib) Ramadhan 1444 Hijriah yang akan di terbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi.

Wakil Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Aswin Andrian kepada Radar Sukabumi mengatakan, pasca Setda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi persiapan tartib Ramadhan 1444 Hijriah di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, maka para pengusaha di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam APINDO Kabupaten Sukabumi, meminta selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, supaya tetap dapat menjalankan aktivitas operasional usaha dan industri sebagaimana mestinya dengan aman, lancar dan kondusif.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya, seperti yang sudah dirapatkan, kami para pengusaha yang tergabung dalam APINDO akan mengikuti hasil rapat Tartib kemarin,” kata Aswin kepada Radar Sukabumi pada Minggu (05/03).

Masih kata Aswin, menjelang liburan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para pekerja atau karyawan pasti membutuhkan Penghasilan uang dan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri. “Jadi, diharapkan agar jangan sampai ada gangguan terhadap aktivitas operasional dan keberlangsungan perusahaan,” tandasnya.

Perihal lengaturan jam operasional kerja di perusahaan selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah, pada prinsipnya para pengusaha di DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, akan memberikan keleluasaan dan menghormati bagi para pekerja atau karyawan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah. “Jika nanti sudah ada SE Bupati terkait Tartib Ramadhan 1444 Hijriah, kami akan sosialisasikan baik secara langsung maupun dalam WhatasApp Group (WAG) DPK APINDO Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

DPK APINDO Kabupaten Sukabumi berharap, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi diberikan kelancaran order dan aktivitas produksinya. Sehingga dapat memberikan upah dan THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja atau karyawannya, tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. “Iya, semoga perusahan lancar, karyawan tenang dan ekonomi di Kabupaten Sukabumi dapat berkembang,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi K mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk senantiasa menjalankan peraturan. Khususnya Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Tertib Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kemarin kan baru selesai rapatnya. Dan item-itemnya lagi disusun. Nanti, jika sudah selesai drafnya, pasti akan ada SE Bupati untuk seluruh perusahaan,” katanya.

SE Bupati Tentang Tartib Ramadhan 1444 Hijriah ini, sambung Asep, dimaksdkan untuk dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman serta ketenangan kepada seluruh warga muslim, khususnya para buruh untuk melaksanakan ibadah ramadhan.

“Sebenarnya, pada SE itu bukan hanya ditujukan pada perusahaan padat karya saja. Tetapi, memang ada imbauan juga kepada para pengusaha cafe, restoran dan perhotelan agar menaati tata tertib selama bulan suci Ramadhan tahun ini,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait