SUKABUMI — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang dikabarkan kini masih dilakukan pembahasan di pemerintah pusat.
Lembaga pengusaha yang kini dinahkodai oleh Sudarno itu, mengaku semua pengusaha yang tergabung dalam wadah DPK APINDO Kabupaten Sukabumi keberatan soal RUU KIA tersebut. Karena, dinilai akan berdampak buruk, khususnya terhadap sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja wanita.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, Sudarno kepada Radar Sukabumi mengatakan, APINDO baik secara nasional maupun provinsi hingga kota dan kabupaten sudah satu suara untuk menanggapi RUU KIA yang sudah disetujui DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Bahkan, APINDO nasional sudah berkirim surat ke DPR RI per tanggal 27 Juni 2022.
“Intinya APINDO meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang tentang RUU KIA ini, khususnya klausal cuti melahirkan bagi pekerja wanita dan cuti suami dari pekerja wanita yang melahirkan. Karena, dampaknya akan sangat luar biasa untuk sektor padat karya,” kata Sudarno kepada Radar Sukabumi pada Rabu (06/07).
Pertimbangan DPK APINDO Kabupaten Sukabumi mengaku keberatan soal RUU KIA ini, karena pada sektor indsutri padat karya itu, mayoritas para pekerjanya merupakan para wanita. Untuk itu, apabila terjadi adanya kebijakan cuti melahirkan harus enam bulan, maka bukan hanya sebatas meliburkan satu atau dua orang pekerja saja, tetapi ini bisa ribuan pekerja dan selama libur itu pengusaha harus menghair kembali orang baru untuk menutupi kebutuhan tenaga kerja.
“Iya, otomatis ini ada double cost yang harus dikeluarkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kemudian juga pengusaha pasti akan melakukan evaluasi terhadap status pekerja wanita yang usia produktif. Karena jika kebijakan ini ada, maka pengusaha akan merasa takut menerima pekerja wanita yang usia produktif dan ini tentunya akan bertolak belakang dengan angkatan kerja, khususnya para wanita yang mana jumlahnya sangat banyak.
Selain itu, para calon investor pada sektor industri akan lebih memilih berinvestasi ke negara lain yang regulasi tentang ketenagakerjaan tidak memberatkan dengan menyulitkan pengusaha
“Nah, ini juga merupakan salah satu alasan kami kenapa keberatan dengan RUU KIA ini,” tandasnya.
Kemudian para pengusaha pasti juga akan melakukan satu upaya pembatasan-pembatasan terhadap rekruitmen dengan status pekerja wanita dan ini menjadi persolan yang harus diketahui semua pihak, terutama para penginisiatif RUU KIA ini agar bisa ditinjau kembali.
Karena, menurutnya saat ini para pengusaha sangat keberatan terhadap adanya klaosal cuti melahirkan selama enam bulan dan cuti suaminya 40 hari dengan segala pengaturannya yang ada di RUU tersebut. Terlebih lagi, khusus untuk cuti yang melahirkan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.