KABUPATEN SUKABUMI

Alasan Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Bencana Sepekan

×

Alasan Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Bencana Sepekan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi jajaran Pemkab Sukabumi serta BPBD Kabupaten Sukabumi saat menetapkan status tanggap darurat bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Rabu (4/12/2024).
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi jajaran Pemkab Sukabumi serta BPBD Kabupaten Sukabumi saat menetapkan status tanggap darurat bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Rabu (4/12/2024).

Lanjut dia, Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana karena melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan. Kemudian nilai kerugian yang besar, jumlah warga yang terdampak dan adanya korban jiwa.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya,” tambahnya.(*)