16 Pelanggar Prokes di Sukaraja Wajib Lafalkan Pancasila

Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi beserta petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi di ruas Jalan Raya Bundaran Sukaraja, Minggu (06/12).

SUKARAJA – Muspika Kecamatan Sukaraja terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Kali ini, petugas gabungan dari Polsek Sukaraja, Koramil Sukaraja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, telah menggencarkan operasi Yustisi di ruas Jalan Raya Bunderan Sukaraja, Minggu (06/12).

Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi mengatakan, belasan warga terjaring operasi yustisi prokes Covid-19 tersebut. Lantaran, mereka telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Protkes). “Ada 16 orang yang kami tindak dalam operasi yustisi itu. Mereka terpaksa harus menjalani sanksi sosial usai kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di bundaran Sukaraja,” kata Supardi kepada Radar Sukabumi, Minggu (06/12).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 16 orang pelanggar protokol kesehatan ini, sambung Supardi, semuanya telah diberikan sanksi sosial. Diantaranya, memungut sampah yang berserakan di jalan dan melafalkan Pancasila. Sanksi tersebut, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk membuat mereka jera.

“Sehingga mereka dapat kembali menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Kita harus bekerjasama dalam memerangi penyebaran virus corona itu. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak serta giat mencuci tangan di air yang mengalir,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan bukan kali pertama. Operasi ini sudah menjadi agenda yang dilakukan setiap hari. Sementara untuk pelaksanaannya dilakukan secara stasioner dan mobile.

“Operasi yustisi merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan dibagi menjadi beberapa macam, dari mulai sanksi teguran, sanksi sosial hingga sanksi administratif,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *